Jakarta, OneSmile - Vaksin Covid-19 jenis Moderna saat ini sudah bisa disuntikkan untuk masyarakat umum yang berada di wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya, vaksin ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan sebagai booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai mendistribusikannya sejak Senin (16/8/2021) lalu.
Kini masyarakat umum wilayah DKI Jakarta mempunyai kesempatan untuk menerima vaksin yang diklaim memiliki efikasi hingga 94,1% untuk kelompok usia 18-65 tahun. Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan sekitar 5 juta dosis untuk masyarakat umum.
Terkait penerimaan vaksin ini tertuang dalam Surat Nomor 8561/-1.772.1. Dalam surat tersebut memaparkan beberapa syarat untuk mendapatkan vaksin Moderna:
- Hanya bisa diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.
- Diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
- Hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta. Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
- Diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.
- Warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.
Vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021. Sementara itu, penyuntikan dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.
Adapun 35 fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta yang menyediakan vaksin Moderna. Khusus untuk Jakarta Selatan ada di RSUP Fatmawati, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pesanggrahan, RSUD Mampang Prapatan, RS Mayapada Lebak Bulus, RS Pondok Indah, RS Medistra, RS MMC, RSIA Brawijaya, dan Puskesmas Kecamatan Setiabudi.
Wilayah Jakarta Barat ada di RS Dharmais, RSUD Cengkareng, RSUD Taman Sari, RSUD Kalideres, RS Pelni, dan Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Pusat ada di RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS St Carolus, RS Abdi Waluyo, Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng.
Wilayah Jakarta Utara ada di RSUD Koja, RSUD Cilincing, RSUD Pademangan, RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dan Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.
Dilanjutkan di wilayah Jakarta Timur ada di RS Polri Said Sukamto, RS Budhi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSU Adhiyaksa, RSUD Kramat Jati, RS Antam Medika, dan Puskesmas Kecamatan Kramat Jati.
Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengatakan bahwa vaksin Moderna merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan nukleosida dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19. Jenis vaksin ini telah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2 Juli 2021.
Vaksin Moderna aman digunakkan untuk orang pengidap penyakit penyerta atau komorbid seperti penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, lever hati, dan HIV.