Tangerang, OneSmile - Cicilan KPR kamu sudah floating (naik) dan bikin kaget? Kprpas punya solusi agar cicilan KPR kamu bisa kembali rendah, namanya KPR Pindah Bank (KPR Take Over)! Simpelnya, dengan memindahkan kpr kamu yang sudah floating di bank saat ini, kamu bisa mencari produk KPR terbaik dan mendapatkan cicilan lebih rendah dengan sisa tenor cicilan yang sama ataupun lebih singkat!
Dengan KPR Pindah Bank, kamu bisa banyak pilihan untuk mengatur KPR di bank baru, seperti:
perpanjang atau perpendek tenor kpr
memilih skema kpr baru (fixed-floating, skema fixed berjenjang atau skema flat)
top up pinjaman sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya secara tunai
top up pinjaman untuk mendapatkan dana tambahan
konversi kpr konvensional ke produk kpr syariah atau sebaliknya
Bagaimana contoh keuntungan KPR Pindah Bank?
Berikut simulasi sederhana benefit KPR Pindah Bank :
Contoh kondisi KPR bank saat ini
Nilai pokok KPR saat ini : 3.000.000.000, sisa tenor 12 tahun
Cicilan KPR floating (asumsi 13%) : 41,238,000/bulan
Simulasi KPR Pindah Bank
Plafon KPR Baru : 3.000.000.000, sisa tenor 12 tahun
Opsi KPR Pindah Bank :
Fixed 5 tahun 5.9% Tenor 12 tahun = cicilan 29,120,500/bulan selama fixed 5 tahun
Skema fixed berjenjang =
5.25% Tahun 1-3 = 28,124,446/bulan
8.25% Tahun 4-6 = 31,774,435/bulan
11.25% Tahun 7-12 = 34,486,220/bulan
Dengan KPR Pindah Bank, kamu bisa hemat :
1. Dengan skema fixed 5 tahun, kamu bisa hemat lebih dari 12jutaan perbulan dengan total hemat ~1.134M selama tenor 12 tahun
2. Dengan skema fixed berjenjang, di 3 tahun pertama kamu bisa hemat 13jutaan dan jika ditotal, selama 12 tahun kamu hemat ~1.298M loh!
Bagaimana biaya untuk pengajuan KPR Pindah Bank?
Biaya KPR Pindah Bank (Take Over) dibagi menjadi 2 biaya, biaya di bank asal dan biaya di bank baru.Untuk biaya di bank asal bergantung pada kesepakatan kredit kpr saat ini, bisa berkisar antara 2%-7% dan dihitung dari sisa pokok pinjaman. Sedangkan untuk pengajuan bank baru, akan ada biaya ~3% untuk biaya akad bank dan biaya notaris sesuai tagihan.
Dari contoh simulasi diatas, misalnya nilai pokok KPR 3M, berikut contoh simulasi biayanya:
Biaya penalti (asumsi 3%) = 90.000.000
Biaya akad baru (asumsi 3%) = 90.000.000
Biaya notaris (estimasi) = 10.000.000
Total biaya = 190.000.000
Tapi jangan khawatir, biaya biaya ini dapat kamu masukkan ke plafon KPR baru sebagai top up pinjaman, jadi kamu bisa pindah bank kpr tanpa mengeluarkan biaya tunai! Bahkan kamu juga bisa top up pinjaman untuk mendapatkan dana cash dari bank baru!
Lantas apa saja persyaratan pengajuannya?
Tenang, syaratnya sama kok dengan pengajuan KPR kamu di awal! Secara garis besar dibagi menjadi 3 dokumen, yaitu
Dokumen pribadi (KTP suami-istri, NPWP suami-istri, KK, Buku/Akta Nikah)
Dokumen keuangan (Karyawan : rekening koran, slip gaji, surat keterangan kerja; Wirausaha : NIB/Surat Ijin Usaha, rekening koran, laporan keuangan dan invoice tagihan)
Dokumen sertifikat (SHM/SHGB, IMB dan PBB)
Selain dokumen diatas, kamu juga perlu memperhatikan beberpa hal berikut:
Status SLIK (bi checking) semua fasilitas kredit kamu Lancar (Kol-1). Boleh ada pengecualian keterlambatan Kol-2 namun tidak boleh berulang dan maksimal 2 kali dalam 1 tahun terakhir
Cicilan KPR sudah berjalan minimal 3 tahun agar sisa pokok KPR kamu sudah lumayan berkurang (semakin besar proporsi pokok KPR, semakin besar juga penalti dan biaya akad di bank baru)
Pengajuan nilai KPR baru maksimal 80%-90% dari nilai pasaran rumah, karena bank baru hanya bisa memberikan pencairan maksimal 80%-90% dari nilai appraisal yang dilakukan oleh bank
Tertarik untuk coba KPR Pindah Bank? Yuk konsultasi ke Kprpas dan kami akan bantu memilihkan produk kpr terbaik untuk kondisi KPR mu saat ini! Kamu bisa kontak Kprpas melalui Instagram @kprpas ataupun chat WhatsApp 0851-9592-2772 atau kamu juga bisa mengisi form berikut whatsform.com/formpindahbank